JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung dan Anggota cecar Arif Rachman Arifin dalam sidang perintangan penyidikan pembunuhan Yosua yang dijalani pada Jumat pagi (13/1) ini. <br /> <br />Dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Arif Arifin diperiksa pertama kali. <br /> <br />Di awal sidang, Arif bercerita kembali soal olah TKP setelah Timsus dibentuk Kapolri. <br /> <br />Ferdy Sambo, si pemilik rumah, sempat menelepon Arif dan marah rumahnya diperiksa Timsus. <br /> <br />Setelah dimarahi Ferdy Sambo karena Timsus melakukan olah TKP tanpa izinnya, Arif Rachman tetap berada di lokasi. <br /> <br />Ia sempat diberi saran oleh Tim Forensik untuk menggunakan metode tertentu untuk uji balistik di rumah Ferdy Sambo. <br /> <br />Dalam sidang, Arif Rachman mengaku saat berada di TKP di Duren Tiga mendapat pesan dari Hendra Kurniawan untuk mengecek barang apa saja yang diamankan oleh Tim Inafis. <br /> <br />Setelah dicek, ternyata Decoder CCTV yang ada di dalam TKP diamankan oleh Inafis. <br /> <br />Tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, sempat tak bisa menjawab pertanyaan hakim, saat ditanya apa kepanjangan dari Inafis. <br /> <br />Arif Rachman juga sempat menyebut dirinya menerima pesan dari Hendra, saat keluar dari TKP. <br /> <br />Menurut keterangan Arif, Hendra menanyakan barang apa yang diamankan dari TKP. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367714/full-arif-rachman-dicecar-hakim-soal-penyidikan-kematian-yosua-diperintah-yang-mulia
